Cara Merayakan Hari Batik Nasional
Sejak 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober.
Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri mengimbau seluruh pihak pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengenakan pakaian batik pada hari Rabu.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut pun mewajibkan pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Namun, ketetapan ini pun telah mulai masuk ke dalam-dalam sekolah. Terlihat saat ini banyak anak sekolah yang menggunakan batik di Hari Batik Nasional.
Mulai dari ketetapan atau peraturan yang dibuat pemerintah tersebut, diharapkan kewajiban pakai batik ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal batik.
(YNA)