sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harta Kekayaan Wantimpres Tahir Tembus Rp9,3 Triliun

Ecotainment editor Irfan Ma'ruf
05/04/2024 07:54 WIB
Tahir sendiri punya latar belakang pengusaha. Dia merupakan pendiri grup Mayapada dan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.
Harta Kekayaan Wantimpres Tahir Tembus Rp9,3 Triliun (FOTO:MNC Media)
Harta Kekayaan Wantimpres Tahir Tembus Rp9,3 Triliun (FOTO:MNC Media)

Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement