Melalui akun Instagram, Anang Hermansyah memberi klarifikasi terkait pelarangan usaha barunya ini. Menurutnya, ASIX bukan dilarang diperdagangkan. Hanya saja, dia mengaku usahanya belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
Dia mengklaim, pihaknya tengah mengurus perizinan ke Bappebti. "Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan," tulis Anang Hermansyah di akunnya.
"Namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti," sambungnya. (TIA)