IDXChannel—Pemerintah China tidak main-main dengan pengemplangan pajak. Nilai denda yang dijatuhkan kepada pelaku pengemplangan pajak bisa jauh lebih mahal melampaui nilai pajak kurang bayar yang ditanggung si pelaku.
Belum lama ini seorang influencer China yang terkenal sebagai foodies bernama Bai Bing, didenda sebesar CNY18,9 juta, atau sekitar Rp47,98 miliar karena kurang bayar pajak pada periode 2021-2024.
Adapun nilai kurang bayar pajaknya adalah CNY9 juta saja. Namun, nilai denda yang diberikan kepada influencer tersebut mencapai dua kali lipat dari nilai kurang bayar selama empat tahun.
Melansir CNA (29/4/2026), jumlah itu mencakup nilai kurang bayar pajak, biaya keterlambatan, dan denda sekaligus. Bai Bing memiliki 40 juta followers di TikTok dan menghasilkan uang dari pekerjaannya sebagai influencer ternama.
Dia diketahui mengemplang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak-pajak lainnya dengan memasukkan kategori pendapatan yang salah serta mengisi nilai pengembalian yang salah.
Dalam sebuah laporan media lokal, Bai Bing mengakui kesalahan dan bersedia menerima penalti dan hukuman yang diberikan oleh pemerintah China.
Bai menghasilkan pendapatan dari komisi melalui partnership advertising di TikTok, tetapi kerap melaporkan pajak dalam jumlah yang kurang. Kantor pajak setempat juga mendapati bahwa Bai Bing memiliki saham secara langsung dan tak langsung pada 10 perusahaan.
Bai Bing bukanlah influencer dan selebriti pertama di China yang terjerat kasus pengemplangan pajak. Influencer Shanghai bernama Wang Zibo juga didenda sebesar CNY13,3 juta karena kurang bayar pajak senilai CNY7,49 juta. Lalu aktris Fan Bingbing juga didenda CNY883 juta karena pengemplangan pajak.
(Nadya Kurnia)