Baca Juga:
Adapun laporan kasus itu dilayangkan Jessika Iskandar ke Polda Metro Jaya, terhitung pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Meskipun menurut kabar beredar, kalau rekan bisnis Jedar tengah berada diluar negeri. Namun proses hukum tetap berjalan, diketahui ada 11 mobil mewah beserta surat-surat, baik STNK maupun BPKP hilang secara cuma-cuma.
(SAN)