IDXChannel - Setelah Johnny Depp berhasil memenangkan persidangan kasus pencemaran nama baik, Amber Heard berencana untuk mengajukan banding.
Aktris yang membintangi film Aquaman itu mengajukan banding setelah Amber Heard diperintahkan membayar ganti rugi sebesar USD15 juta atau sekitar Rp217 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Amber Heard yakni Alafair Hall. Dia mengungkap motif di balik Amber Heard berencana mengajukan banding.
Dilansir dari AceShowbiz, Kamis (2/6/2022), Alafair Hall mengatakan Amber Heard ingin mengajukan banding dengan alasan ingin membuktikan bahwa ada kesalahan dalam persidangan atau pembacaan undang-undang oleh hakim.
Sebab, sebelumnya Amber Heard pernah memenangkan satu dari tiga tuntutan balik terhadap mantan suaminya dan mendapat kompensasi sebesar USD2 juta atau sekitarRp29 miliar sebagai ganti rugi.