sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin

Ecotainment editor Dimas Andhika
28/05/2026 10:45 WIB
Sistem verifikasi ini memastikan bahwa akomodasi yang diiklankan secara online telah mengantongi izin usaha resmi.
Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin. (Foto: Istimewa)
Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin. (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, Kemenpar juga meminta seluruh OTA membantu menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha dengan mendistribusikan empat video panduan perizinan kepada para pemilik akomodasi melalui platform masing-masing.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai program sosialisasi, termasuk di lima provinsi dan enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Hasilnya mulai terlihat. Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Akomodasi jenis vila menjadi kategori dengan pertumbuhan tertinggi, mencapai 76,4 persen.

Widiyanti menilai peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai masuk ke dalam sistem formal dan memenuhi kewajiban legalitas bisnisnya.

Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan diberikan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement