sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin

Ecotainment editor Dimas Andhika
28/05/2026 10:45 WIB
Sistem verifikasi ini memastikan bahwa akomodasi yang diiklankan secara online telah mengantongi izin usaha resmi.
Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin. (Foto: Istimewa)
Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin. (Foto: Istimewa)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Nomor Kegiatan Usaha (NKU)

Data tersebut kemudian akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis.

Jika data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat langsung diverifikasi dan beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Menurut Widiyanti, mekanisme ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” katanya.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement