IDXChannel - Konser K-Pop bertajuk We All Are One di Jakarta yang harusnya digelar pada November 2022 lalu diputuskan ditunda tahun depan. Hal ini membuat banyak pihak dirugikan, salah satunya PT Visi Musik selaku vendor pada konser tersebut.
Visi Musik mengaku menderita kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Atas kerugian yang ditimbulkan membuat vendor tersebut melaporkan Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direkrut Park, selaku CEO promotor konser ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam surat laporan itu, tercantum nama pelapor ialah Rizky Triadi selaku Direktur PT Visi Musik. Rizky membuat laporan tersebut didampingi pengacaranya Fritz Hutapea, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.
Pelapor merasa Direktur Park sudah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan.
Pihaknya juga mengalami kerugian yang ditaksir Rp2,8 miliar atas tertundanya konser We All Are One yang sejatinya digelar pada 10-12 November lalu.