"Dengan bukti yang cukup akhirnya vendor maju membuat laporan polisi, karena sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan Mister Park ini telah mengambil uang sejumlah Rp 2,8 M," ujar Fritz Hutapea saat ditemui awak media di kawasan Pondonk Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Selaku pelapor, Rizky berharap langkah hukumnya bisa memberikan efek jera CEO promotor konser We All Are One. Selain itu, pihak Rizky Triadi juga meminta ganti rugi.
"Semoga Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana SH M.Hum dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Surya Mataram tetap memproses mereka dengan hukum yang berlaku biar para pembeli tiket ini yang uangnya dalam laporan PT Visi ini dapat dikembalikan," tutur Fritz Hutapea.
Sebelumnya, seorang bernama Derpita Gultom yang diduga salah satu penonton konser We All Are One membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Direktur Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan.
Laporan tersebut terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.