IDXChannel - Agensi Lee Min Ho membantah tuduhan mengenai pendendaan oleh Layanan Pajak Nasional karena penggelapan pajak kepada artis tersebut.
Aju News pada 2 Maret silam telah melaporkan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak khusus pada Lee Min Ho dan MYM Entertainment pada tahun 2020 dan mendenda mereka ratusan juta won.
Meskipun mendapat denda hingga ratusan juta won, MYM Entertainment mengatakan bahwa Lee Min Ho telah membayar semua pajak tersebut dan tidak pernah melakukan tindakan yang tidak baik.
"Masalah yang disebutkan di atas terjadi karena perbedaan interpretasi tentang apakah kompensasi atas penggunaan hak potret ilegal artis kami yang diterima perusahaan kami tunduk pada pajak. Ini adalah sejumlah pajak tambahan yang timbul setelah koreksi atas kesalahan akuntansi dalam proses penanganan pengeluaran perusahaan. Kami sudah membayarnya dengan setia,” kata MYM Entertainment melalui laman kbizoom.com, Jumat (31/03/2023).
Sebelumnya, Layanan Pajak Nasional melakukan investigasi pajak terhadap 84 orang, termasuk selebriti, atlet, penulis webtoon, Youtuber, hingga operator platform.
Selain Lee Min Ho, artis lain seperti Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo, dan Kim Tae Hee juga dikenakan denda, akan tetapi mereka semua membantah mengenai tuduhan penggelapan pajak.
(Penulis Fidya Damayanti magang)
(SAN)
Advertisement
Lee Min Ho Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak hingga Ratusan Juta Won
Meskipun mendapat denda hingga ratusan juta won, MYM Entertainment mengatakan bahwa Lee Min Ho telah membayar semua pajak tersebut

Lee Min Ho Bantah Tuduhan Penggelapan Pajak hingga Ratusan Juta Won (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement