sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LMKN Luncurkan Sistem Digital Inspiration, Pembayaran Royalti Musik Kini Satu Pintu

Ecotainment editor Anggie Ariesta
06/10/2025 23:00 WIB
Peluncuran Inspiration bertujuan untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
LMKN Luncurkan Sistem Digital Inspiration, Pembayaran Royalti Musik Kini Satu Pintu. Foto: iNews Media Group.
LMKN Luncurkan Sistem Digital Inspiration, Pembayaran Royalti Musik Kini Satu Pintu. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama Inspiration yang menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Peluncuran Inspiration bertujuan untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan, Tombolotutu menegaskan sistem ini merupakan komitmen LMKN dalam melindungi dan menghargai hak-hak para insan musik.

"Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak," ujar Mulhanan dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.

"Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik," kata Marcell.

Sistem Ispiration dapat diakses secara daring melalui tautan https://inspiration.Imkn.id/pengajuan-lisensi. Platform ini ditujukan bagi para pengguna komersial di 11 sektor usaha yang menggunakan lagu atau musik, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016.

Sektor-sektor yang wajib mengajukan lisensi dan membayar royalti melalui sistem ini antara lain:

  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Bioskop
  • Nada tunggu telepon
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  • Usaha karaoke

Untuk kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), sistem berbasis IT juga sudah dapat diakses publik pada tautan https://lmknlisensi.id, meskipun masih dalam tahap penyempurnaan.

Melalui sistem digital ini, pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan diperkuat Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.

"LMKN berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Andi.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement