Namun menurut Anas, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
"Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T,” papar Anas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah solusi untuk memudahkan pengisian talenta guru di daerah 3T.
Salah satunya dengan talenta yang telah mendapat beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan ditempatkan di daerah 3T untuk jangka waktu tertentu.
Nadiem menambahkan, selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di Peraturan Pemerintah, pemerintah juga akan memberikan reward atau penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik.