“Masukan dari publik menginginkan industri televisi, industri bioskop, industri OTT ingin tumbuh bersama. Artinya ketiga industri ini mestinya comply, mestinya sama di hadapan hukum,” kata Naswardi.
Selain itu, LSF juga menerima usulan mengenai pengaturan masa jeda penayangan film dari bioskop ke OTT atau holdback. Menurut Naswardi, di sejumlah negara, aturan ini sudah diterapkan untuk melindungi ekosistem bioskop.
Seperti misalnya di Korea Selatan dan Jerman, di mana film yang tayang di bioskop baru bisa tayang di OTT enam bulan kemudian. Pihaknya juga akan mempertimbangkan masukan tersebut untuk diterapkan di Indonesia.
"Kalau kita bicara di Korea Selatan, di Jerman, film yang tayang di bioskop baru bisa enam bulan kemudian tayang di OTT. Nah, ini juga kami terima masukan bagaimana diatur di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 LSF mencatat telah menilai sebanyak 41.104 judul film. Dari jumlah tersebut, 41.092 judul dinyatakan lulus sensor dan memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).