sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar

Ecotainment editor Syarifudin
27/09/2021 06:17 WIB
Putri Mako dari kekaisaran Jepang akan membayar sebesar USD1,35 juta (Rp19 miliar).
Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar (FOTO:MNC Media)
Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Putri Mako dari kekaisaran Jepang akan membayar sebesar USD1,35 juta (Rp19 miliar). Hal tersebut lantaran menyerahkan status bangsawannya untuk menikahi teman sekelasnya di perguruan tinggi. 

Laporan itu dirilis media Jepang pada Sabtu (25/9/2021). Keputusan itu membuka jalan bagi pernikahan yang tertunda selama bertahun-tahun akibat kontroversi terkait tunangan sang putri. 

Cucu perempuan berusia 29 tahun dari Kaisar Akihito itu mengumumkan pertunangan dengan mantan teman sekelasnya di kampus, Kei Komuro, pada 2017. 

Namun pernikahan itu ditunda setelah laporan masalah keuangan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya. 

“Pemerintah Jepang akan menyetujui bahwa sang putri membayar senilai hingga 150 juta yen (USD1,35 juta) untuk bangsawan yang menyerahkan status mereka demi menikahi rakyat jelata, di tengah kritik publik atas tunangannya,” ungkap badan penyiar publik NHK dan media lainnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement