IDXChannel - Polisi akhirnya menetapkan seorang petugas bandara berinisial OP sebagai tersangka kasus selebgram Rachel Vennya.
Dirinya berperan membantu Rachel supaya tidak mengikuti karantina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa OP merupakan orang yang membantu Rachel untuk tidak melakukan karantina sepulang berlibur dari Amerika Serikat.
Tersangka OP merupakan warga sipil yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta
"Dia (OP) yang membantu. OP adalah protokol di bandara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Rachel ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rachel bersama pacar dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) pekan depan.
"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. Penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi
(SANDY)