IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka bersama dengan kekasih dan manajernya.
Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rachel. "Nggak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan bahwa keputusan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," jelasnya.
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rachel bersama pacar dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) pekan depan.