sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terseret Kasus Rachel Vennya, Protokoler Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Ecotainment editor Erfan Ma'ruf
03/11/2021 20:14 WIB
Tersangka OP merupakan warga sipil yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta
Terseret Kasus Rachel Vennya, Protokoler Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka (FOTO:MNC Media)
Terseret Kasus Rachel Vennya, Protokoler Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka (FOTO:MNC Media)

Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rachel bersama pacar dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) pekan depan.  

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. Penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.  

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.  

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement