sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar

Ecotainment editor Syarifudin
27/09/2021 06:17 WIB
Putri Mako dari kekaisaran Jepang akan membayar sebesar USD1,35 juta (Rp19 miliar).
Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar (FOTO:MNC Media)
Nikahi Warga Sipil, Putri Mako di Jepang Harus Bayar Rp19 Miliar (FOTO:MNC Media)

NHK mengatakan tanggal pernikahan dapat diumumkan pada Oktober. Seorang penyiar Jepang, mengantisipasi pernikahan yang akan segera terjadi, baru-baru ini melacak Komuro di New York. 

Dia difoto sedang memakai kuncir kuda, detail yang telah menyebabkan kegemparan di antara beberapa pengguna Twitter Jepang. 

Media mengatakan pasangan itu berencana tinggal di Amerika Serikat (AS). Sesuai hukum suksesi kekaisaran yang khusus laki-laki Jepang, anggota perempuan dari keluarga kekaisaran kehilangan status mereka karena menikahi rakyat jelata.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement