"Seperti yang telah kami informasikan beberapa kali, kami secara teratur mengambil tindakan hukum terhadap pemberi komentar jahat yang menulis serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang privasi. Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan sejumlah anggota komunitas anonim yang berulang kali memposting postingan jahat seperti informasi palsu, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU, dan kami telah mengajukan keluhan melalui firma hukum" ungkap EDAM Entertainment.
EDAM Entertainment juga menambahkan jika pelaku tersebut telah mengakui kejahatannya selama penyelidikan berlangsung dan akhirnya dikenakan denda sebesar KRW 3 juta (USD 2.302) atau sekitar Rp35,9 juta. Lebih lanjut EDAM Entertainment mengatakan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan hukum jika kejahatan yang sama terus dilakukan.
"Pelaku mengakui kejahatannya selama penyelidikan dan didenda 3 juta won (USD2.302). Jika kejahatan yang sama dilakukan lagi setelah putusan, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat tanpa toleransi" lanjut EDAM Entertainment.
EDAM Entertainment sendiri merupakan agensi asal Korea Selatan yang didirikan pada 10 Desember 2019 lalu. EDAM Entertainment saat ini menaungi beberapa artis selain IU, seperti Shin Se Kyung dan WOODZ.
(NDA/ALYSSA)