Laporan itu merinci bahwa pihak Juragan 99 menduga ketiga terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Gilang Widya Pramana atau dikenal sebagai Juragan 99 dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Pelaporan tergadap Crazy Rich Malang ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Update, (laporan Juragan 99) sudah ada," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2. Kemudian, Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Belakangan santer beredar kabar bahwa pesawat jet N990MS yang diklaim milik Juragan 99 adalah bodong. Pesawat tersebut diduga milik waega Amerika Serikat yang berdomisili di Texas.