Pengacara Patricia yang hadir mengatakan, kasus yang dialami klien termasuk investasi bodong dengan skema ponzi. Bahkan, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pun tak terdaftar di OJK.
"Jadi ini skema ponzi, investasi skema ponzi, tapi dikemas di dalam jubah koperasi seolah-olah deposito, semacam deposito, padahal yang bisa ngeluarin deposit hanyalah bank," kata pengacara Patricia.
Patricia sendiri mengaku uang Rp2 miliar itu rencananya akan digunakan untuk membangun rumah impiannya. Sayang, niatnya gagal karena orang tuanya memilih untuk menginvestasikan uangnya di koperasi daripada menyimpannya di bank.
Bukan tanpa alasan, pihaknya tergiur karena tawaran bunganya yang cukup besar, yakni 8-10 % dari koperasi tersebut. Akan tetapi, uang tersebut justru tak kembali tanpa adanya kepastian.
Kini, Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS memang sudah ditahan pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan bank ilegal. Namun, Patricia berharap kasusnya bisa diusut lebih dalam seperti kasus penipuan yang heboh dari Indra Kenz dan Doni Salamanan. Harapannya, uang milik para korban bisa kembali, baik separuh maupun seluruhnya.