IDXChannel - Polisi menyatakan bahwa penyanyi Rossa disebut telah menyerahkan uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro ke penyidik Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa yang diberikan DNA Pro untuk kebutuhan sebagai pengisi acara suatu acara di Bali.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus kasus robot trading DNA Pro, Gatot memastikan bahwa Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut selain pekerjaan.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.