sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tipu Netflix Rp183 Miliar, Sutradara Hollywood Divonis Bersalah

Ecotainment editor Tim IDXChannel
12/12/2025 11:18 WIB
Sutradara Hollywood Carl Erik Rinsch dinyatakan bersalah atas skema penipuan yang merugikan Netflix hingga USD11 juta atau sekitar Rp183 miliar.
Tipu Netflix Rp183 Miliar, Sutradara Hollywood Divonis Bersalah. (Foto: Inews Media Group)
Tipu Netflix Rp183 Miliar, Sutradara Hollywood Divonis Bersalah. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Sutradara Hollywood Carl Erik Rinsch dinyatakan bersalah atas skema penipuan yang merugikan Netflix hingga USD11 juta atau sekitar Rp183 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan juri Pengadilan Distrik Federal Manhattan pada Kamis waktu setempat.

Dilansir dari Variety pada Jumat (12/12/2025), Rinsch disebut menyalahgunakan dana produksi setelah menerima pendanaan dari Netflix pada 2018 hingga awal 2020 untuk menggarap sebuah serial.

Dia disebut memindahkan sebagian dana ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk membeli sekuritas maupun aset kripto.

Pengadilan menemukan bahwa setelah Netflix menghentikan pendanaan pada 2021, Rinsch menggunakan sisa dana untuk gaya hidup mewah, termasuk hotel bintang lima, lima mobil Rolls-Royce, sebuah Ferrari, dan furnitur mahal. 

Pengacara Rinsch, Benjamin Zeman, bersikeras kliennya tidak bersalah. Dia menyebut putusan ini sebagai preseden yang berbahaya.

“Saya khawatir ini menjadi preseden berbahaya bagi para seniman yang terlibat sengketa kontrak dengan perusahaan besar,” ujar Zeman.

Rinsch menghadapi ancaman hukuman hingga 90 tahun penjara, namun diperkirakan mendapat hukuman yang lebih ringan. (Reporter: Nasywa Salsabila)

(Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement