Pengacara Rinsch, Benjamin Zeman, bersikeras kliennya tidak bersalah. Dia menyebut putusan ini sebagai preseden yang berbahaya.
“Saya khawatir ini menjadi preseden berbahaya bagi para seniman yang terlibat sengketa kontrak dengan perusahaan besar,” ujar Zeman.
Rinsch menghadapi ancaman hukuman hingga 90 tahun penjara, namun diperkirakan mendapat hukuman yang lebih ringan. (Reporter: Nasywa Salsabila)
(Wahyu Dwi Anggoro)