IDXChannel - Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Abdul Manan, serta peserta baik penggiat haji, Ulama, Tokoh Masyarakat maupun Masyarakat Umum saat Sosialisasikan Pengawasan dan strategi pengelolaan Keuangan Haji di adang Lawas, Sumatera Utara, Senin (17/4/2023).
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, mengadakan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji serta sosialisasi BPIH 1444 H bagian penting dalam mensosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, M Dawud Arif Khan, menjelaskan bahwa Posisi keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M. Hingga akhir Maret 2023, posisi dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp168,5 T dengan nilai manfaat pada bulan Maret 2023 sebesar Rp2,75 T dan akan terus bertambah.
Dawud menambahkan, bahwa setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji.
Selain itu BPKH dalam megelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia, Selain itu BPKH juga memperoleh opini Wajar Tanapa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Rrepublik Indonesia (BPK RI) 4 Tahun Berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2021 atas laporan keuangan tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang disusun oleh BPKH. Hal itu membuktikan bahwa BPKH bekerja secara nyata dan transparan,” Ujar Dawud.