sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendaraan Bermotor Roda Dua Akan Dikenai Tarif Layanan Sistem Jalan Berbayar Elektronik

Foto editor Yulianto
18/01/2023 13:48 WIB
Kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.
Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

IDXChannel - Kendaraan melintas pada saat jam pulang kerja di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Kebijakan ERP merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta. Pasalnya, kepemilikan kendaraan pribadi tak sejalan dengan kemampuan daerah menambah jalan. 

Advertisement
Advertisement