sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BP2MI Putuskan Sanksi Berat kepada Dua ASN BP2MI

Foto editor Eko Purwanto
10/08/2022 12:45 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

IDXChannel - Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) bersama Inspektur BP2MI Firdaus Zazali (kiri) dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dan Organisasi Sri Andayani memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima laporan dari salah satu anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, DR. Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, terkait adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI Pusat pada penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi, selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali, tentang adanya dugaan mal administrasi/pungli oleh oknum pejabat BP2MI Pusat. Atas laporan tersebut, ia menugaskan Plt. Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu Sdr. H dan Sdri SS,” jelas Benny saat Jumpa Pers pada awak media, di Jakarta.

Benny menerangkan kronolis secara umum bahwa telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua ASN tersebut, dengan melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan Stakeholder terkait tidak sesuai aturan yang berlaku, yang dibuktikan dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

Advertisement
Advertisement