sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketiga Terdakwa korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Jalani Sidang Perdana

Foto editor Sutikno
28/10/2021 10:20 WIB
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar.

IDXChannel - Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (kiri), terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (tengah) dan Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar. 

Advertisement
Advertisement