Menaker: Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan Menambah Kepesertaan Jamsos
IDXChannel - Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.
Salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, yakni membentuk tim terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan Jamsos.
"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan Jamsos, " ujar Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Ida Fauziyah menjelaskan enam langkah lain dalam penguatan pengawasan ketengakerjaan dalam penempatan PMI, yakni bimbingan teknis online dan offline kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah, Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan secara online maupun offline terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan, pendampingan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas prestasi kerjanya dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan. "Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent, " kata Ida Fauziyah.
Foto : Kemnaker