IDXChannel -Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta , Selasa (14/12/2021).
Sidang Hari ini dengan agenda pembacaan Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua pengadilan Tipikor secara bergantian.
Hakim memvonis terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.