sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru Keluar Masuk DKI Jakarta

Foto editor Yulianto
09/12/2021 10:04 WIB
Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat.
Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat.
Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat. Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat. Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat. Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat.

IDXChannel - Suasana DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1 di Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). 

Status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang. 

Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19. 

Advertisement
Advertisement