IDXChannel - Pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan hal tersebut seiring dengan kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.