sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baleg Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

Power Breakfast editor Madi Supanji
22/08/2024 15:46 WIB
Respons beragam ditunjukan berbagai pihak dan masyarakat terhadap tindakan DPR yang menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/08).
Baleg Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Respons beragam ditunjukan berbagai pihak dan masyarakat terhadap tindakan DPR yang menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/08). Rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Salah satu gugatan yang dikabulkan MK adalah penghapusan dikotomi Partai Parlemen dan non-Parlemen dalam mengusung Calon Kepala Daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh.

Advertisement
Advertisement
Video Populer