IDXChannel - Respons beragam ditunjukan berbagai pihak dan masyarakat terhadap tindakan DPR yang menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/08). Rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Salah satu gugatan yang dikabulkan MK adalah penghapusan dikotomi Partai Parlemen dan non-Parlemen dalam mengusung Calon Kepala Daerah, yang diajukan oleh Partai Buruh.
Advertisement
Baleg Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
Respons beragam ditunjukan berbagai pihak dan masyarakat terhadap tindakan DPR yang menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg), Rabu (21/08).
Baleg Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer