sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
22/01/2024 18:39 WIB
Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%.
Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%. Menko Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan dan mendukung Judicial review undang-undang harmonisasi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Advertisement
Video Populer