IDXChannel - Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%. Menko Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan dan mendukung Judicial review undang-undang harmonisasi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda
Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%.
Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer