IDX CHANNEL- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu, dan Anak atau RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini memuat aturan cuti melahirkan 6 bulan, dan juga menginisiasi cuti Ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Advertisement
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu, dan Anak atau RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer