IDXChannel - Pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp6,16 triliun untuk insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid pada 2025. Insentif yang diberikan untuk mobil hybrid nantinya berupa PPnBM-DTP sebesar 3%.
Advertisement
Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid pada 2025
Pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp6,16 triliun untuk insentif pajak kendaraan listrik dan hybrid pada 2025.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid pada 2025,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer