IDX CHANNEL - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama anak usaha BUMN, PT Graha Telkom Sigma, BR, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif. Kasus ini terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.
Advertisement
Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama anak usaha BUMN, PT Graha Telkom Sigma, BR, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer