sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Revisi Batasan Pendapatan Calon Penerima FLPP, Ini Alasannya

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
25/02/2019 12:48 WIB
Untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI memilki rumah, Kementerian PUPR merevisi peraturan Menteri PUPR dan keputusan Menteri.
KemenPUPR

IDX CHANNEL - Untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI memilki rumah, Kementerian PUPR merevisi peraturan Menteri PUPR dan keputusan Menteri terkait dengan kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peraturan yang ditargetakan rampung dalam satu minggu kedepan ini berisikan tentang peningkatan batas atas atau gaji ASN, TNI hingga POLRI untuk bisa menikmati skema FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Rp4 - 8 juta.

Keputusan menaikan batasan aturan menjadi Rp8 juta ini dikarenakan masih banyak ASN, TNI dan POLRI yang tidak memiliki rumah, nantinya dalam pengembangan perluasan aturan Peratuaran Menteri ini, para ASN golongan III yang sudah memiliki rumah namun belum pernah menikmati fasilitas FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema FLPP.

Advertisement
Advertisement
Video Populer