IDX CHANNEL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses penurunan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Persero Tbk.
Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat 17 Juni lalu.