IDX CHANNEL - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia berasal dari anggota partai politik atau politisi. Padahal sebelumnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Namun kini berdasarkan draft RUU PPSK, DPR sepakat untuk menghapus pasal 47 huruf c terkait larangan tersebut. Dengan demikian, anggota dewan gubernur hanya dilarang untuk memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan manapun juga dilarang memiliki jabatan di lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.