sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Untung Rugi Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis

IDX MARKET REVIEWS editor Madi Supanji
22/08/2024 16:00 WIB
Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), mulai tahun 2025.
Untung Rugi Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), mulai tahun 2025. Adapun berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp244,198 miliar atau tumbuh 5,9%. Optimalisasi penerimaan cukai pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto itu akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai yang dilakukan terbatas pada MBDK. 

Pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula hingga pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula. "Akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis dokumen tersebut.

Advertisement
Advertisement
Video Populer