IDX CHANNEL - Para pekerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor kini hanya akan mendapatkan upah minimal 75 persen. Hal tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023 dan akan berlaku selama 6 bulan, terhitung berlakunya Permenaker tersebut.
Advertisement
Upah Pekerja Industri Padat Karya Dipangkas 25 Persen
Para pekerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor kini hanya akan mendapatkan upah minimal 75 persen.
Upah Pekerja Industri Padat Karya Dipangkas 25 Persen,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer