IDXChannel - Pemerintah mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang tetap mengenakan tarif impor sebesar 32% ke barang-barang asal Indonesia, di tengah proses negosiasi intens yang sedang berjalan antara kedua negara. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, bahwa pengumuman tarif tersebut sebenarnya di luar dugaan pemerintah, mengingat tenggat waktu perundingan baru akan jatuh pada 9 Juli 2025. Kendati demikian, Trump sudah mengumumkan tarif baru pada 7 Juli 2025 waktu AS.
Meski begitu, pemerintah menilai proses negosiasi belum berakhir. Haryo mengingatkan bahwa surat yang ditulis Trump ke Presiden Prabowo Subianto menyebut masih ada ruang pembicaraan lebih lanjut, setidaknya sampai tarif 32% berlaku pada 1 Agustus 2025.