IDXChannel – Belum lama ini jagad media sosial digemparkan postingan viral seorang fresh graduate yang mengaku lulusan Universitas Indonesia (UI) dan menolak penawaran gaji diberikan gaji sebuah perusahaan sebesar Rp8 Juta.
Melihat kejadian tersebut ramai dibicarakan di sosial media, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat hal ini dari sisi lain. lewat akun official Instagram, DJP kemudian menjabarkan perhitungan besaran PPh untuk para Fresh Graduate dengan gaji Rp8 Juta.
Perhitungan dilakukan dengan kondisi Fresh Graduate ini bekerja dengan gaji Rp8 juta dengan status belum menikah. Di perusahaan tersebut, ada lembur Sabtu Minggu tanpa dibayar serta tidak terdapat program pensiun.
Maka dari itu, penghasilan brutonya adalah Rp8 juta dan dalam setahun menjadi Rp96 juta. Adapun potongan awal adalah biaya jabatan yang sebesar 5% atau Rp4,8 juta menghasilkan penghasilan netto setahun Rp91,2 juta.
Karena dalam keadaan belum menikah, maka penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP-nya sebesar Rp54 juta. Pengurangan tersebut menjadi penghasilan kena pajak sebesar Rp37,2 juta.