Dari penghasilan kena pajak tersebut, barulah dihitung PPh 21 setahun sebesar Rp5% yaitu Rp1,86 juta. Maka dari itu, PPh 21 per bulannya menjadi Rp155 ribu.
DJP menambahkan, kerja sebagai karyawan akan menjadi wajib pajak. Jadi pajaknya dipotong perusahaan untuk laporan SPT tahunan.
“Tinggal minta bukti potong 1721 untuk lapor SPT Tahunan,” kutip unggahannya. (*)