IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Masyarakat dapat menggunakan tarif integrasi tiga moda transportasi di Jakarta yakni Transjakarta-MRT-LRT.
PT JakLingko Indonesia, selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik. Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.