IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan larangan kegiatan penghimpunan dana investasi tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah seorang influencer ARR diduga gagal mengelola dana investasi.
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/market-news/bei-tegaskan-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas