IDXChannel - Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, menjelaskan total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul di 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67 juta dari 15,084 jamaah haji khusus.
Untuk pembatalan haji, ada sekitar 569 calon jamaah reguler atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 jamaah.
“Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh pa yandri oleh menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.
Lalu bagaimana dengan dana setoran yang sudah diterima pemerintah untuk memberangkatkan calon haji?
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan dana setoran atau waiting list yang diterima atau dititipkan tersebut wajib dikembalikan. Meskipun nama penyetor sudah meninggal dunia.
Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.
"Dana setoran dan waiting list. kepemilikan jamaah haji baik yang tidak berangkat atau yang meninggal dunia atau cara lain yang sesungguhnya yaitu kewajiban yang harus dikembalikan kepada yang hak-nya," kata Amirsyah di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Terkait beredarnya disinformasi mengenai pembatalan haji lantaran Indonesia memiliki utang. Menag menyebut berita itu 100% hoax. "Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Jadi info terkait tagihan tadi adalah 100% berita hoax atau berita sampah jangan dipercaya," tegas Menag dalam konferensi pers pembatalan ibadah haji 1442H/2021M, pada Kamis (3/6/2021). (*)