IDXChannel – Pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Kebijakan itu juga berlaku terhadap layanan digital, seperti Netflix dan Spotify.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen secara penuh mulai tahun depan.